E-Paspor Elektronik Area Jakarta

E-Paspor Elektronik 10 Tahun

Pendampingan e-paspor elektronik dengan halaman biodata laminasi—mulai dari pemeriksaan dokumen, bantuan pengajuan M-Paspor, pemetaan kantor dan kuota, hingga persiapan foto, biometrik, serta wawancara.

Paket reguler VisaHubRp2.450.000
Harga paket berdasarkan daftar layanan VisaHub. Rincian biaya resmi, jasa, kuota, dan kebutuhan tambahan dikonfirmasi dalam quotation.
Chip elektronikMasa berlaku hingga 10 tahunPanduan M-Paspor
Informasi diverifikasi 31 Juli 2026
Konsultan VisaHub memeriksa dokumen untuk pengajuan e-paspor elektronik
E-Paspor LaminasiChip elektronik dengan halaman biodata yang dilaminasi
Republic of Indonesia
Electronic Passport
Embedded TechnologyData identitas & biometrik tersimpan dalam chip
Chip ElektronikMenyimpan data identitas dan biometrik pemegang
10
Hingga 10 TahunUntuk WNI usia 17 tahun atau sudah menikah
Panduan PengajuanDibantu memahami M-Paspor dan persiapan jadwal
i
Otoritas Tetap ImigrasiKeputusan dan penerbitan bukan oleh VisaHub
Kenali produknya

Apa itu e-paspor elektronik lembar laminasi?

Ini adalah paspor biasa elektronik yang memiliki chip pada sampul dan halaman biodata berbahan kertas yang dilaminasi. Fungsinya berbeda dari paspor nonelektronik dan material biodatanya berbeda dari versi polikarbonat.

Memiliki Chip

Chip menyimpan data keimigrasian, identitas, dan data biometrik untuk mendukung verifikasi perjalanan.

Biodata Dilaminasi

Halaman biodata menggunakan material kertas yang dilindungi lapisan laminasi, bukan lembar plastik polikarbonat.

Fungsi Internasional

Dapat digunakan sebagai dokumen perjalanan internasional selama masih berlaku dan memenuhi ketentuan negara tujuan.

Alternatif Fleksibel

Sering menjadi pilihan ketika pemohon mengutamakan fungsi e-paspor dan opsi kantor yang lebih luas dibanding material tertentu.

i
Istilah produk: pada halaman ini, “e-paspor elektronik” merujuk pada paspor elektronik dengan halaman biodata laminasi. E-paspor polikarbonat juga memiliki chip, tetapi material halaman biodatanya berbeda.
Cek kebutuhan awal

Apakah e-paspor 10 tahun sesuai untuk Anda?

Pilih kondisi pemohon untuk melihat arahan awal sebelum dokumen dan jadwal diperiksa lebih lanjut.

Usia 17 tahun atau sudah menikah

Anda termasuk kategori yang dapat memperoleh paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, sepanjang persyaratan dan pemeriksaan Imigrasi terpenuhi.

Konsultasikan
Paket VisaHub

Pilih jalur reguler atau percepatan

Kedua paket berfokus pada pendampingan administratif. Ketersediaan kuota, kantor, dan layanan resmi harus terkonfirmasi sebelum jadwal dianggap final.

Paket Percepatan

Untuk kebutuhan lebih mendesak dengan pengecekan kelayakan layanan percepatan dan kesiapan hadir sesuai slot yang tersedia.

Kuota Terbatas
Harga paketRp2.970.000Estimasi pendampingan keseluruhan 2 hari kerja, bukan jaminan tanpa konfirmasi slot.
Total biaya resmi percepatanRp1.950.000Rp950.000 e-paspor + Rp1.000.000 layanan percepatan hari yang sama.
  • Seluruh cakupan pemeriksaan pada paket reguler
  • Prioritas koordinasi kebutuhan dan dokumen
  • Pengecekan jalur percepatan pada kantor yang tersedia
  • Persiapan kehadiran dan pembayaran lebih terarah
  • Informasi status dan langkah berikutnya
  • Alternatif reguler bila slot percepatan tidak tersedia
!
Harga paket berasal dari daftar layanan VisaHub. Quotation final harus menjelaskan komponen yang termasuk, biaya resmi yang dibayarkan, kebutuhan tambahan, kebijakan perubahan jadwal, serta biaya di luar paket sebelum pelanggan melakukan pembayaran.
Transparansi biaya

Bedakan biaya pemerintah dan paket pendampingan

Biaya resmi dapat berubah mengikuti regulasi. VisaHub menampilkan acuan PNBP secara terpisah agar pelanggan memahami sumber setiap komponen.

Acuan Biaya Resmi Imigrasi

Tarif per permohonan sesuai daftar biaya keimigrasian yang berlaku saat halaman diverifikasi.

E-Paspor Elektronik 10 TahunPNBP penerbitan paspor biasa elektronik
Rp950.000
Layanan Percepatan Hari yang SamaTambahan di luar biaya penerbitan paspor
Rp1.000.000
Total Resmi Jalur PercepatanE-paspor 10 tahun + percepatan
Rp1.950.000
Buka sumber resmi Imigrasi ↗

Apa yang Dibayar pada Paket VisaHub?

Paket bukan biaya penerbitan paspor oleh VisaHub. Paket menggabungkan pekerjaan pendampingan administratif dan komponen yang akan dirinci kembali dalam quotation.

  • Analisis kondisi permohonan dan checklist personal
  • Pemeriksaan konsistensi data antardokumen
  • Panduan M-Paspor, pilihan permohonan, dan jadwal
  • Koordinasi kesiapan dokumen sebelum kehadiran
  • Panduan tahapan biometrik, wawancara, dan pengambilan
  • Customer support selama ruang lingkup layanan berlangsung
i
Mintalah quotation tertulis sebelum membayar. Pastikan terdapat harga total, komponen biaya resmi, jasa VisaHub, biaya tambahan bila ada, dan ketentuan perubahan jadwal.
Checklist dokumen

Persyaratan mengikuti kondisi permohonan

Dokumen asli tetap dibawa saat kedatangan. Pilih tab untuk melihat checklist dasar; pemeriksaan final dapat meminta dokumen tambahan.

Dokumen Dasar Paspor Baru

Pastikan nama, tempat dan tanggal lahir, serta identitas lain konsisten.

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan bagi pemohon dengan kondisi terkait
  • Surat penetapan ganti nama jika pernah mengganti nama
  • Dokumen asli dan salinan sesuai instruksi kantor

Penggantian Paspor Lama

Istilah resmi yang digunakan adalah penggantian paspor, bukan memperpanjang nomor paspor lama.

  • Paspor lama
  • KTP yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga bila dibutuhkan dalam pemeriksaan
  • Dokumen pendukung bila data berubah
  • Surat kehilangan polisi untuk kasus paspor hilang
  • Pemeriksaan khusus dan biaya beban dapat berlaku untuk hilang/rusak

Perubahan atau Perbedaan Data

Kasus ini perlu dipetakan sebelum memilih slot karena dokumen pendukung dapat berbeda.

  • Dokumen penetapan atau bukti perubahan data
  • Identitas terbaru yang sudah diperbarui
  • Paspor lama bila pernah memiliki paspor
  • Dokumen pendukung hubungan keluarga bila relevan
  • Kronologi singkat perbedaan data
  • Verifikasi tambahan mengikuti penilaian petugas
Alur pendampingan

Dari pengecekan awal sampai paspor diterbitkan

Pemohon tetap menjadi pihak yang mengajukan, membayar biaya resmi, hadir untuk biometrik dan wawancara, serta memberikan data yang benar.

01

Konsultasi Kondisi

Kirim usia, jenis permohonan, domisili, jumlah pemohon, dan target waktu.

02

Pemeriksaan Dokumen

Tim memeriksa kelengkapan awal dan konsistensi data sebelum pengajuan.

03

M-Paspor & Pembayaran

Pilih jenis permohonan, kantor, jadwal, lalu selesaikan pembayaran sesuai kode billing.

04

Hadir di Imigrasi

Pemohon membawa dokumen asli untuk verifikasi, foto, sidik jari, dan wawancara.

05

Penerbitan & Pengambilan

Paspor diproses dan diserahkan sesuai keputusan serta mekanisme kantor Imigrasi.

V

Peran VisaHub

  • Pemeriksaan awal dan panduan administratif
  • Pemetaan pilihan kantor serta kuota
  • Checklist kedatangan dan customer support
I

Peran Pemohon & Imigrasi

  • Pemohon memberi data benar dan hadir langsung
  • Imigrasi melakukan verifikasi serta wawancara
  • Imigrasi menentukan persetujuan dan penerbitan
Area Jakarta

Kantor dan kuota harus diperiksa sebelum dikunci

Pilihan pada aplikasi mengikuti layanan yang tersedia saat pengajuan. Kantor, tanggal, jenis blanko, dan percepatan dapat berubah.

Cakupan Pendampingan Jakarta

VisaHub membantu memetakan opsi berdasarkan domisili, mobilitas, tujuan waktu, dan ketersediaan sistem.

Jakarta BaratJakarta PusatJakarta SelatanJakarta TimurJakarta Utara

Pemohon tidak boleh menganggap slot tersedia sebelum pilihan kantor, jadwal, kode billing, dan pembayaran berhasil terkonfirmasi pada sistem.

Sebelum Memilih Jadwal

Gunakan urutan keputusan berikut agar pengajuan tidak dimulai dari asumsi yang keliru.

  • Tentukan paspor baru atau penggantian
  • Pastikan eligible untuk masa berlaku 10 tahun
  • Pilih reguler atau percepatan
  • Cek kantor dan tanggal yang tersedia
  • Periksa kembali jenis permohonan sebelum membayar
Cek Jalur yang Sesuai
Perjalanan Jepang

E-paspor membuka akses ke registrasi bebas visa Jepang

Pemegang e-paspor Indonesia dapat mengajukan registrasi pra-keberangkatan bebas visa sesuai ketentuan Jepang. Memiliki e-paspor saja tidak berarti otomatis boleh masuk tanpa registrasi.

Yang Perlu Dipahami

Registrasi bebas visa merupakan layanan pemerintah Jepang dan terpisah dari penerbitan e-paspor Indonesia. Persetujuan, durasi tinggal, masa berlaku registrasi, dan pemeriksaan imigrasi Jepang mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

  • Gunakan e-paspor Indonesia yang masih berlaku
  • Lakukan registrasi pra-keberangkatan melalui jalur resmi
  • Pastikan hasil registrasi disetujui sebelum keberangkatan
  • Periksa batas durasi kunjungan dan tujuan perjalanan
  • Siapkan dokumen pendukung perjalanan saat pemeriksaan
Bukan Visa Otomatis

E-paspor adalah syarat dokumen. Pemegang tetap harus menyelesaikan registrasi bebas visa atau memilih jalur visa yang sesuai.

Jalur Online Tersedia

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia menyediakan informasi registrasi pra-keberangkatan e-paspor secara daring.

Keputusan Pemerintah Jepang

VisaHub tidak menjamin persetujuan registrasi, izin masuk, atau hasil pemeriksaan di perbatasan.

Dua jenis e-paspor

Laminasi atau polikarbonat?

Keduanya memiliki chip elektronik. Perbedaan utama terdapat pada material halaman biodata, karakter fisik, dan ketersediaan layanan.

Alternatif Material

E-Paspor Polikarbonat

Halaman biodata menggunakan bahan polikarbonat yang lebih kokoh dan sulit terlipat, dengan ketersediaan kantor serta kuota tertentu.

ChipTersedia
BiodataLembar polikarbonat
Karakter FisikLebih kaku dan kuat
KetersediaanDapat lebih terbatas
Rujukan & panduan

Periksa informasi melalui sumber resmi

Aturan, biaya, aplikasi, kuota, dan kebijakan negara tujuan dapat berubah. Gunakan rujukan primer sebelum mengambil keputusan.

Pertanyaan umum

FAQ E-Paspor Elektronik 10 Tahun

Jawaban ringkas sebelum Anda mengirim dokumen untuk pemeriksaan awal.

Keduanya merupakan paspor elektronik dengan chip. Pada halaman ini, e-paspor elektronik merujuk pada versi halaman biodata kertas berlapis laminasi. Versi polikarbonat menggunakan halaman biodata berbahan polikarbonat yang lebih kaku.
Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Pemohon di luar kategori tersebut memperoleh masa berlaku paling lama 5 tahun.
Acuan biaya resmi penerbitan e-paspor elektronik 10 tahun adalah Rp950.000 per permohonan. Layanan percepatan hari yang sama dikenakan tambahan Rp1.000.000, sehingga total biaya resmi menjadi Rp1.950.000.
Rp2.450.000 merupakan harga paket reguler berdasarkan daftar layanan VisaHub. Komponen biaya resmi, jasa pendampingan, dan kebutuhan tambahan harus dijelaskan kembali dalam quotation final sebelum pembayaran.
Ya. Pemohon wajib hadir langsung sesuai jadwal untuk pemeriksaan dokumen, foto, sidik jari, dan wawancara. VisaHub tidak dapat menggantikan kehadiran pemohon.
Tidak otomatis. Pemegang e-paspor Indonesia perlu mengajukan registrasi pra-keberangkatan bebas visa melalui jalur resmi Jepang atau mengajukan visa sesuai tujuan perjalanannya.
Tidak. Kuota, jadwal, layanan percepatan, pemeriksaan, keputusan, dan penerbitan berada pada kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi. VisaHub memberikan pendampingan administratif sesuai ruang lingkup paket.
Paket reguler menggunakan estimasi pendampingan keseluruhan 7–10 hari kerja dan paket percepatan sekitar 2 hari kerja. Waktu aktual bergantung pada kesiapan dokumen, kuota, jadwal kehadiran, pembayaran, pemeriksaan, dan proses resmi.

Siapkan E-Paspor 10 Tahun dengan proses yang lebih terarah

Kirim usia pemohon, jenis permohonan, jumlah pemohon, domisili, pilihan reguler atau percepatan, serta target waktu. Tim VisaHub akan menyusun checklist dan quotation awal.

VisaHub bukan bagian dari Direktorat Jenderal Imigrasi atau Kedutaan Besar Jepang. Penerbitan paspor, ketersediaan jadwal, registrasi bebas visa, dan izin masuk merupakan kewenangan instansi terkait.
Konsultasi E-Paspor