Pendampingan pembuatan baru dan penggantian e-paspor 10 tahun—mulai dari pemeriksaan dokumen, bantuan M-Paspor, pilihan kantor imigrasi, hingga persiapan jadwal biometrik dan wawancara.
Paket mulai dariRp2.450.000
Untuk paket reguler area Jakarta. Harga final mengikuti jenis paspor, kebutuhan, kuota, dan kondisi permohonan.
Pemeriksaan DokumenKurangi risiko data dan dokumen tidak sesuai
↗
Panduan M-PasporDibantu memahami tahap pengajuan dan jadwal
⌖
All Area JakartaPilihan kantor menyesuaikan kuota dan layanan
i
Batas Layanan JelasKeputusan dan penerbitan oleh Imigrasi
Mulai dari kebutuhan Anda
Paspor baru, penggantian, atau kasus khusus?
Pilih kondisi yang paling sesuai agar rekomendasi awal dan pesan WhatsApp langsung membawa konteks permohonan Anda.
✓
Pembuatan paspor baru
Rekomendasi awal: siapkan KTP, KK, serta salah satu dokumen identitas yang memuat nama, tempat dan tanggal lahir. Pilih e-paspor laminasi atau polikarbonat berdasarkan kuota yang tersedia.
Dua jenis e-paspor 10 tahun dengan harga paket pendampingan yang sama. Ketersediaan material, kantor, kuota, dan layanan percepatan perlu dikonfirmasi sebelum pembayaran.
▤
E-Paspor Elektronik 10 Tahun
Pilihan Fleksibel
E-paspor dengan halaman biodata berlapis laminasi dan chip elektronik. Cocok untuk pengguna yang mengutamakan fungsi, akses autogate, dan ketersediaan pengajuan yang lebih luas.
Paket RegulerRp2.450.000Estimasi layanan 7–10 hari kerja*
Paket PercepatanRp2.970.000Estimasi keseluruhan 2 hari kerja*
E-paspor dengan halaman biodata berbahan polikarbonat yang lebih kokoh. Pengajuan sangat bergantung pada kantor yang melayani, stok material, dan kuota saat permohonan.
Paket RegulerRp2.450.000Estimasi layanan 7–10 hari kerja*
Paket PercepatanRp2.970.000Estimasi keseluruhan 2 hari kerja*
Catatan estimasi: estimasi layanan VisaHub bukan jaminan kuota, jadwal, waktu cetak, atau penerbitan paspor. Paket percepatan hanya dapat digunakan bila layanan resmi dan kuota tersedia. Pemohon tetap wajib hadir untuk pemeriksaan, biometrik, dan wawancara.
Transparansi biaya
Bedakan biaya resmi dan jasa pendampingan
Biaya resmi dibayarkan untuk layanan keimigrasian. Harga paket VisaHub mencakup pendampingan administratif dan koordinasi sesuai ruang lingkup yang disepakati.
Komponen Resmi Pemerintah
Tarif PNBP yang tercantum pada kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Paspor Biasa Elektronik 10 TahunPer permohonan
Rp950.000
Layanan Percepatan Hari yang SamaTambahan per permohonan, bila tersedia
Rp1.000.000
Biaya Beban Paspor HilangDi luar biaya paspor baru
Masa berlaku ditentukan berdasarkan ketentuan keimigrasian dan kondisi pemohon, bukan oleh VisaHub.
✓
Usia 17 Tahun atau Lebih
WNI yang telah berusia 17 tahun atau lebih pada umumnya dapat memperoleh paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun.
♡
Sudah Menikah
WNI yang sudah menikah dapat masuk kategori penerima paspor masa berlaku paling lama 10 tahun meskipun usianya belum 17 tahun.
◎
Anak di Bawah 17 Tahun
Pemohon anak yang belum menikah memperoleh masa berlaku paspor paling lama 5 tahun, dengan dokumen orang tua dan persyaratan tambahan.
Checklist dokumen
Persyaratan berdasarkan jenis permohonan
Dokumen asli tetap harus dibawa saat datang. Petugas Imigrasi dapat meminta dokumen tambahan bila diperlukan untuk memastikan identitas dan tujuan permohonan.
✓
KTP yang masih berlakuAtau surat keterangan pindah ke luar negeri sesuai kondisi.
✓
Kartu KeluargaPastikan nama dan data identitas konsisten.
✓
Dokumen identitas pendukungSalah satu: akta kelahiran, buku nikah/akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis.
✓
Dokumen perubahan dataMisalnya penetapan ganti nama atau dokumen kewarganegaraan bila relevan.
✓
Paspor lamaDibawa dalam kondisi asli untuk proses penggantian.
✓
KTP yang masih berlakuData harus konsisten dengan paspor dan dokumen kependudukan.
✓
Dokumen pendukung bila ada perubahanKK, akta, buku nikah, ijazah, atau penetapan ganti nama sesuai kasus.
✓
Bukti pengajuan M-PasporTermasuk jadwal dan bukti pembayaran yang telah berhasil.
✓
KTP kedua orang tuaSiapkan dokumen asli sesuai status orang tua.
✓
Kartu KeluargaMemuat hubungan anak dan orang tua.
✓
Akta kelahiran anakNama dan tanggal lahir harus sesuai.
✓
Buku nikah atau akta perkawinan orang tuaDokumen tambahan dapat berlaku untuk kondisi keluarga tertentu.
✓
Paspor orang tuaBila orang tua telah memiliki paspor.
✓
Paspor lama anakDibawa bila permohonan berupa penggantian.
✓
Surat kehilangan dari kepolisianDiperlukan untuk kasus paspor hilang.
✓
Paspor rusakBawa fisik paspor yang rusak bila masih tersedia.
✓
Dokumen identitas lengkapKTP, KK, dan dokumen identitas pendukung.
✓
Berita Acara PemeriksaanProses pemeriksaan dilakukan oleh petugas Imigrasi.
Penting: paspor hilang atau rusak dapat dikenakan biaya beban resmi di luar biaya penerbitan paspor. Hasil pemeriksaan menentukan apakah penggantian dapat dilanjutkan dan ketentuan yang berlaku.
Alur layanan
Dari konsultasi sampai paspor diterbitkan
VisaHub membantu persiapan administratif. Seluruh pemeriksaan identitas, biometrik, wawancara, persetujuan, dan penerbitan tetap dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
1
Konsultasi
Kirim kondisi permohonan, jumlah pemohon, dan target waktu.
2
Review Dokumen
Data dan dokumen awal diperiksa untuk menyusun checklist.
3
M-Paspor & Pembayaran
Isi data, unggah dokumen, pilih kantor serta jadwal, lalu selesaikan billing.
4
Datang ke Imigrasi
Pemohon hadir untuk verifikasi, foto, sidik jari, dan wawancara.
5
Penerbitan
Paspor diproses dan diambil atau dikirim sesuai layanan kantor.
i
Jadwal baru dianggap aman setelah pembayaran resmi berhasil
Kode billing dan batas waktu pembayaran mengikuti sistem M-Paspor. Jangan melakukan perjalanan atau pembelian non-refundable hanya berdasarkan estimasi awal.
Halaman ini tidak menjanjikan penerbitan tanpa kehadiran pemohon dan tidak menawarkan jalur di luar prosedur resmi.
✓
Yang Dibantu VisaHub
✓Konsultasi jenis permohonan dan pilihan paket
✓Pemeriksaan awal dokumen serta konsistensi data
✓Panduan alur M-Paspor, kantor, dan jadwal
✓Checklist dokumen fisik sebelum kedatangan
✓Brief persiapan biometrik dan wawancara
✓Koordinasi informasi status sesuai akses layanan
◎
Yang Wajib Dilakukan Pemohon
!Memberikan data dan dokumen yang benar
!Melakukan pembayaran resmi sesuai kode billing
!Hadir langsung pada jadwal yang dipilih
!Mengikuti pemeriksaan, foto, sidik jari, dan wawancara
!Menjawab pertanyaan petugas secara jujur
!Menerima keputusan dan waktu penerbitan dari Imigrasi
Cakupan layanan
Pendampingan untuk seluruh area Jakarta
Pemilihan kantor bukan hanya berdasarkan jarak. Kami mempertimbangkan jenis paspor, material, layanan percepatan, kuota, serta kesiapan dokumen.
Area Pemohon yang Dilayani
Konsultasi dapat dilakukan secara online. Kehadiran fisik tetap mengikuti kantor imigrasi dan jadwal yang dipilih oleh pemohon.
⌖Jakarta Pusat
⌖Jakarta Selatan
⌖Jakarta Barat
⌖Jakarta Timur
⌖Jakarta Utara
⌖Jabodetabek*
*Pemohon dari luar Jakarta dapat berkonsultasi, tetapi jadwal, penyerahan, biaya transport/kurir, dan ruang lingkup pendampingan akan dikonfirmasi terpisah.
Pilih Kantor Berdasarkan Ketersediaan
Jenis material polikarbonat dan layanan percepatan tidak selalu tersedia di setiap kantor atau setiap tanggal.
Jawaban singkat sebelum Anda mengirim data permohonan untuk pengecekan awal.
Tidak. Pemohon wajib hadir langsung sesuai jadwal untuk pemeriksaan berkas, foto, sidik jari, dan wawancara. VisaHub berperan sebagai pendamping administratif, bukan penerbit paspor.
Harga tersebut adalah harga paket pendampingan reguler berdasarkan daftar layanan VisaHub. Rincian komponen, biaya resmi, ruang lingkup, dan kebutuhan tambahan akan dicantumkan kembali dalam quotation final sebelum proses.
Paket reguler VisaHub menggunakan estimasi layanan 7–10 hari kerja, sedangkan paket percepatan menggunakan estimasi keseluruhan 2 hari kerja. Waktu aktual bergantung pada kuota, jadwal kehadiran, pemeriksaan, layanan resmi yang dipilih, dan proses penerbitan Imigrasi.
Keduanya merupakan paspor elektronik dengan chip. Polikarbonat memiliki halaman biodata yang lebih kokoh, sementara e-paspor laminasi biasanya lebih fleksibel dari sisi pilihan kantor. Pilihan terbaik mengikuti ketersediaan dan prioritas Anda.
Tidak selalu. Ketersediaan kantor, material, dan kuota dapat berubah. Karena itu, pemilihan jenis paspor harus divalidasi sebelum jadwal dan pembayaran dikunci.
Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Anak di bawah 17 tahun yang belum menikah memperoleh masa berlaku paling lama 5 tahun.
Istilah yang digunakan adalah penggantian paspor karena paspor baru akan memiliki nomor dan masa berlaku baru. Dalam komunikasi sehari-hari, banyak orang tetap menyebutnya perpanjangan.
Pemohon perlu menjalani pemeriksaan dan menyiapkan dokumen khusus. Kasus hilang memerlukan surat kehilangan dari kepolisian dan dapat dikenakan biaya beban Rp1.000.000. Kasus rusak dapat dikenakan biaya beban Rp500.000, di luar biaya penerbitan paspor.
Pelajari produk
Bandingkan dua jenis e-paspor
Buka halaman produk untuk memahami karakter material, pilihan paket, persyaratan, dan jalur pengajuan masing-masing.
▤
E-Paspor Elektronik 10 Tahun
Pilihan fungsional dengan chip elektronik, akses autogate, dan potensi pilihan kantor yang lebih fleksibel.
Siapkan paspor Anda dengan proses yang lebih terarah
Kirim jenis permohonan, usia pemohon, pilihan paspor, jumlah pemohon, domisili, dan target waktu. Tim VisaHub akan membantu menyusun jalur serta quotation awal.